Sunday, August 31, 2014


   A.    Ketentuan Umum:
   1.      Peraturan  cabang renang pada Olimpiade Budaya 2014 adalah peraturan dari FINA dan PRSI yang disesuaikan oleh panitia Olimbud 2014.
   B.     Sistem Pertandingan:
   1.      Sistem Pertandingan pada kompetisi ini menggunakan sistem gugur.
   2.      Kategori yang dimainkan untuk Tabel Olimbud 1 dan Olimbud 2 adalah sama yaitu :
-50 M gaya Punggung putra dan putri
-50 M gaya bebas putra dan putri
-50 M gaya dada putra dan putri
-50 M gaya kupu-kupu putra dan putri
-Estafet gaya ganti putra dan putri*
-Estafet gaya bebas putra dan putri*
*Untuk Estafet ada ketentuan lebih lanjut, bisa dilihat dibagian peraturan tambahan no.5 .
   3.      Menggunakan peraturan satu kali start (one fall start).
   4.      Semua nomor yang dilaksanakan langsung final (timed final).
   5.      Peserta hanya boleh turun pada nomor-nomor yang telah didaftarkan.

  C.    Sistem Waktu Pertandingan:
   1.      Tidak ada batasan waktu, pertandingan dianggap selesai jika sudah mendapatkan juara.

   D.    Sistem Penilaian Pertandingan:
   1.      Berlaku sistem diskualifikasi.
   2.      Diskualifikasi tidak dikenai denda apapun.
   3.      Ketentuan diskualifikasi: (i) Berenang menggunakan gaya yang tidak sesuai dengan gaya yang  dipertandingkan; (ii) Peserta mendahului start sebelum aba-aba dibunyikan; (iii) Peserta finish dengan tata  cara yang tidak sesuai ketentuan yang ditentukan seperti: (a) gaya kupu-kupu dan gaya dada harus dengan 2  tangan; (b) gaya punggung dan gaya bebas harus dengan 1 tangan.
   4.      Pemenang adalah yang mencapai garis finish tercepat dengan ketentuan yang seharusnya.

   E.     Persyaratan Tim dan Pemain:
   1.      Pemain yang mempunyai penyakit tertentu, diwajibkan membawa obat-obatan pribadi
   2.      Setiap tim wajib menyerahkan nama peserta yang mengikuti lomba.
   3.      Pakaian yang digunakan untuk perlombaan merupakan pakaian renang.
   4.      Aksesoris tidak dibenarkan dipakai selama pertandingan (power balance, phiten,dll).

   F.     Peraturan Tambahan.
   1.      Panitia pelaksana perlombaan merupakan institusi terakhir yang menentukan setiap persoalan yang  belum/tidak tercantum dalam peraturan perlombaan, akan dimusyawarahkan oleh ketua perlombaan sebagai  keputusan terakhir.
   2.      Beberapa peraturan akan dibicarakan lebih dalam dan difasilitasi oleh panitia pada Technical Meeting.
   3.      Bila jumlah tim dilombakan pada nomor estafet kurang dari 3 tim, maka nomor tersebut tidak dilombakan.
   4.      Kontingen hanya boleh mengirim maksimum 2 pemain pada setiap nomor yang diikutinya.
   5.      Seorang pemain hanya boleh bermain maksimal di 2 nomor berbeda kecuali nomor estafet.
   6.      Jurusan atau kontingen yang tidak mengirimkan perwakilan/peserta yang sudah didaftarkan tidak hadir saat  perlombaan akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000
   Keputusan wasit tidak bisa diganggu gugat.
6:41 AM   Posted by Unknown in , with No comments

0 comments:

Post a Comment

Bookmark Us

Facebook Twitter Favorites More

Search