PERATURAN TEKNIS OLIMPIADE BUDAYA 2014
Penyelenggara
Penyelenggara Olimpiade Budaya 2014 adalah panitia Olimpiade Budaya 2014 yang telah mendapat kewenangan dari BEM FIB UI melalui Departemen Olahraga BEM FIB UI.
Ketentuan Umum
1. Semua peserta lomba di Olimbud 2014 merupakan kontingen dari 15 HMJ S1, mahasiswa S2, S3, BIPA dan Karyawan FIB UI.
2. Lomba tidak ada yang bersifat independen. Peserta dari setiap kontingen harus merupakan mahasiswa aktif dan karyawan masih merupakan bagian dari civitas academica FIB UI.
3. Setiap kontingen diharuskan memiliki satu Ketua Kontingen Seni dan satu Ketua Kontingen Olahraga untuk Olimbud 2014 secara resmi.
Ketentuan Lain
1. Technical Meeting akan dilakukan pada hari Jumat, 5 September 2014. Akan didata lomba apa saja yang akan diikuti setiap perwakilan dari masing-masing kontingen.
2. Technical Meeting berguna untuk persiapan terakhir sebelum Olimbud dimulai. Akan diisi dengan penyerahan print SIAK NG asli dari setiap Kontingen untuk setiap cabang Olahraga dan juga penjelasan singkat tentang perihal PJ, tempat, dan hari setiap cabang olahraga di Olimbud.
3. Pada Technical Meeting juga akan dibagikan Rulebook Resmi Olimpiade Budaya 2014 dari panitia Olimbud kepada setiap Ketua Kontingen yang nantinya akan menjadi pedoman mutlak untuk setiap hal pada Olimbud.
4. Tabel Olimpiade akan terbagi menjadi 2 tabel yaitu: Olimbud 1 yang berisikan 15 jurusan S1 dan Olimbud 2 yang berisikan Mahasiswa S2, S3, BIPA, dan Karyawan FIB UI.
5. Sistem yang akan digunakan pada tabel Olimpiade Budaya 2014 adalah sistem medali dengan poin. Ketentuan Poin pada Tabel Olimpiade adalah: Medali Emas bernilai 5 (lima); Medali Perak bernilai 3 (tiga); dan Medali Perunggu bernilai 1 (satu).
PERATURAN UMUM OLIMPIADE BUDAYA 2014
Peserta Cabang Lomba Olahraga
1. Peserta dari kontingen merupakan MAHASISWA AKTIF S1, S2, S3, BIPA dan Karyawan dari civitas academica FIB UI.
2. Peserta lomba adalah perwakilan setiap kontingen yang keikutsertaannya sudah dikonfirmasi oleh Ketua Kontingen kepada pihak panitia Olimbud 2014.
3. Setiap peserta olahraga wajib mengumpulkan print SIAK NG asli tahun 2014/2015 (ketentuan ini terkecuali Karyawan FIB UI) melalui ketua kontingen atau langsung kepada panitia Olimbud saat hari Technical Meeting yang menandakan mereka masih berstatus mahasiswa aktif FIB UI.
4. Jika ada peserta yang ingin bermain namun belum mengumpulkan print SIAK NG maka tidak diperbolehkan bermain sebelum peserta tersebut menyerahkan print SIAK NG asli terbaru kepada panitia Olimbud.
5. Nantinya setiap sesaat sebelum bertanding setiap pemain yang ingin bertanding harus membawa dan mengumpulkan ktm/ktp/kartu pengenal apapun yang nantinya akan dicocokan dengan data SIAK NG yang dipegang oleh panitia.
6. Jika saat dicocokan tidak ada data SIAK yang cocok maka pemain tersebut tidak diperkenankan bermain sampai pemain tersebut memberikan print SIAK NG 2014/2015.
7. Peserta harus menaati peraturan-peraturan pertandingan Olimbud 2014.
8. Peserta harus menjunjung nilai-nilai sportivitas dan saling menghormati antar peserta lain.
9. Pemain yang berpakaian tidak sesuai dengan pakaian yang diwajibkan pada cabang yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pertandingan sampai pemain tersebut menggunakan pakaian yang diwajibkan.
10. Bila tidak memenuhi ketentuan peserta, pemain bisa didiskualifikasi atau tidak diperbolehkan bermain sesuai nomor dan cabang yang bersangkutan.
11. Juara 1, 2, dan 3 dari setiap nomor dan cabang akan diberikan piala dan sertifikat. Sertifikat bersifat individu dengan adanya kuota, yaitu sesuai jumlah pemain maksimum yang bermain pada masing-masing nomor dan cabang.
Peserta Cabang Lomba Seni
1. Peserta merupakan mahasiswa S1 aktif FIB UI yang merupakan perwakilan dari jurusan FIB UI.
2. Peserta atau ketua kontingen wajib mengikuti Technical Meeting pada waktu yang telah ditentukan.
3. Peserta yang telah mendaftarkan diri dalam perlombaan namun tidak hadir ketika perlombaan berlangsung, maka akan dikenakan denda sebesar Rp.50.000 dan didiskualifikasi.
(Jika jurusan yang telah menyetujui untuk mengirimkan kontingen untuk cabang lomba mural dan film tidak mengirimkan kontingen, maka akan dikenakan sanksi yang telah disebutkan).
4. Keputusan dewan juri dan voting bersifat mutlak, sah dan tidak dapat diganggu gugat pihak manapun.
5. Pada waktu pengumpulan karya yang telah ditentukan, akan tersedia stand di Gd. IX FIB UI yang dibuka mulai pukul 10.00 – 17.00.
6. Cabang lomba seni ; Stand Up Comedy, Solois, Tari, Band, Mural, Film jika waktu tampil, pembuatan, atau penayangan melebihi waktu yang telah ditentukan oleh panitia maka akan dikurangi 5 poin setiap kelebihan 5 menit.
Suporter
1. Suporter bebas mendukung dalam setiap pertandingan Olimbud 2014.
2. Suporter diperbolehkan membawa alat-alat perlengkapan (drum, terompet, spanduk, bendera, dll) untuk mendukung kontingennya.
3. Suporter tidak boleh masuk ke dalam area lapangan selama pertandingan di Olimbud 2014 berlangsung.
4. Suporter tidak boleh menggoyang-goyang pagar pengaman (Lapangan 3 in 1) selama pertandingan berlangsung.
5. Suporter dilarang keras memicu keributan saat Olimbud 2014 berlangsung.
6. Suporter tidak boleh menyanyikan yel-yel yang mengandung SARA yang berpotensi memicu keributan.
7. Suporter wajib saling menghormati sesama suporter lain.
8. Apabila terjadi pelanggaran, maka akan diberikan peringatan kepada suporter setiap kontingen yang bersalah.
9. Jika suporter kontingen sudah mendapat 3 kali peringatan maka kontingen yang bersangkutan akan dikenai didenda sebesar Rp 50.000,-
10. Denda berlaku setiap 3 peringatan maka kontingen dikenai denda Rp 50.000,-
Ketua Kontingen
1. Ketua Kontingen adalah perwakilan dari setiap HM/Prodi.
2. Untuk Mahasiswa S2, S3, BIPA dan Karyawan, peran Ketua Kontingen akan digantikan oleh Staff Humas Olimbud 2014.
3. Ketua Kontingen adalah orang yang sudah terdaftar secara resmi di panitia Olimbud 2014 sebagai Ketua Kontingen.
4. Ketua Kontingen dibagi menjadi dua yaitu Ketua Kontingen Seni dan Ketua Kontingen Olahraga.
5. Ketua Kontingen berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara panitia Olimbud 2014 dengan Kontingen yang diwakili.
6. Ketua kontingen bertugas memberikan seluruh informasi yang telah diberikan panitia kepada Kontingen yang diwakili.
7. Panitia tidak akan memberikan informasi terbaru kepada setiap kontingen tanpa melalui ketua kontingen untuk menghindari miss communication.
8. Hanya ketua kontingen yang berhak mengajukan protes kepada panitia protes diluar aturan resmi pertandingan cabang (misal WO, diskualifikasi, tidak diperbolehkannya seorang pemain bertanding, dll).
9. Setiap keputusan terkait protes diluar aturan resmi pertandingan cabang yang diajukan atau perundingan yang terjadi selama Olimbud 2014 berlangsung, dinyatakan sah jika disepakati oleh Ketua kontingen yang bersangkutan.
10.Peran ketua kontingen hanya bisa digantikan oleh Ketua HMJ atau Kepala Divisi Seni atau Olahraga dari setiap Kontingen ketika Ketua Kontingen yang bersangkutan berhalangan hadir.
SISTEM PERTANDINGAN OLAHRAGA OLIMPIADE BUDAYA 2014
1. Turnamen Olimbud 2014 pada bagian olahraga menggunakan sistem kompetisi gugur.
2. Batas keterlambatan kehadiran tim saat akan bertanding maksimal 15 menit dari jam yang tertera di jadwal.
3. Apabila setelah 15 menit tim tidak bisa memenuhi kuota minimal pemain syarat berlangsungnya pertandingan, maka tim tersebut akan dinyatakan WO (walk out).
4. Setiap Kontingen akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000,- jika kontingen tersebut dinyatakan WO (walk out) pada suatu pertandingan di babak penyisihan Olimbud.
5. Apabila sebelum 15 menit, sebuah tim sudah memenuhi kuota minimal pemain, maka pertandingan bisa dilaksanakan.
6. Pemain hendaknya telah bersiap di luar didekat lapangan paling lambat 10 menit sebelum pertandingan dimulai.
7. Apabila terjadi hujan dan pertandingan dinyatakan harus berhenti, maka pertandingan akan ditunda selama 20 menit sampai hujan reda.
8. Apabila setelah 20 menit hujan tidak reda, maka pertandingan akan ditunda pada hari lain.
9. Skor dan waktu untuk pertandingan lanjutan akan sama persis dengan skor dan waktu saat pertandingan dinyatakan ditunda.
10. Semua keputusan tentang penundaan pertandingan adalah hasil diskusi antara Ketua Kontingen dari tim yang sedang bertanding dan panitia Olimbud 2014.
11. Waktu pertandingan tidak dapat dimajukan atau diundur dengan alasan apapun (termasuk alasan menunggu pemain), kecuali (i) perubahan waktu karena lamanya pertandingan sebelumnya yang melebihi/kurang dari perkiraan waktu yang telah ditentukan dan Force Majeur(keadaan yang terjadi diluar kuasa dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini panitia dan peserta, seperti banjir, hujan, gempa bumi, kerusuhan, dll). Perubahan waktu ini diputuskan oleh panitia dan akan diberitahukan kepada pemain yang bersangkutan melalui ketua kontingen. (ii) Dilaporkan untuk dirundingkan selambat-lambatnya H-2 pertandingan tersebut.
12. Pada pertandingan olahraga di Olimbud 2014 dibeberapa cabang terdapat laga eksibisi dimana laga eksibisi bersifat tentatif tergantung ada tidaknya waktu yang tersedia.
13. Pada laga eksibisi, peraturan dan waktu yang digunakan adalah peraturan dan waktu yang sama pada laga babak penyisihan cabang yang bersangkutan.
14. Setiap peserta diharapkan memantau jalannya kompetisi melalui bagan pertandingan yang akan dipasang oleh panitia pada hari pertandingan. Perubahan jadwal dan hal lain yang berhubungan dengan pertandingan akan diumumkan di bagan pertandingan dan diberitahukan ke ketua kontingen.
15. Semua cabang olahraga Olimbud 2014 mengikuti peraturan badan atau federasi Nasional dan/atau Internasional. Untuk beberapa cabang akan sedikit direvisi oleh panitia Olimbud 2014 guna menyesuaikan situasi dan kondisi di FIB UI
16. Peraturan masih bisa berubah sesuai kesepakatan pihak panitia dan peserta Olimbud 2014 saat melakukan technical meeting.
Lain-lain
1. Apabila pemain atau tim yang mempunyai keluhan terhadap jalannya kompetisi keluhan harus segera disampaikan melalui ketua kontingen kepada PJ acara yang bersangkutan dan/atau PJ cabang yang bersangkutan yang akan didiskusikan penyelesaiannya dengan Panitia Olimbud 2014.
2. Hal-hal yang belum ditentukan dalam peraturan ini akan ditentukan oleh panitia pada hari pelaksanaan pertandingan, dan diumumkan kepada pemain yang bersangkutan melalui ketua kontingen dan perwakilan untuk Olimbud 2.
0 comments:
Post a Comment